Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti Untuk Budi Pego

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 26 Maret 2023 | 21:24 WIB
Aktivis lingkungan, Budi Pego/SinPo.id/Watchdoc Documentary
Aktivis lingkungan, Budi Pego/SinPo.id/Watchdoc Documentary

SinPo.id -  Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego, seorang aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, yang ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, pada Jum’at, 24 Maret 2023. 

"Meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangan persnya, Minggu 26 Maret 2023. 

Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun. 

Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi jika dilakukan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai prinsip HAM.

“Dan menjamin hak-hak Heri Budiawan alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM,” kata Hari.

Selain itu, Komnas HAM juga .eminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup. 

Lebih jauh Hari menyampaikan, sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan Masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo. 

Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk, dengan Ijin Usaha Pertambangan operasi produksi sejak tahun 2012. Namun keluarnya Izin operasi produksi ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan. 

Beroperasinya kegiatan industri pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu itu mempunyai dampak sosial-ekologis dan dampak keselamatan ruang hidup rakyat di 5 (lima) desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan. 

Salah satu warga yang menolak adalah Heri Budiawan atau yang lebih dikenal Budi Pego. Ia bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017. 

Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga. Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran. 

Selanjutnya Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017, dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme. 

Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang. 

Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama. 


sinpo

Komentar: