BPH Migas akan Laporkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polri
SinPo.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 19-20 Maret 2023. Kegiatan pengawasan yang dilakukan BPH Migas tersebut untuk memastikan penyaluran BBM khususnya bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Dalam kegiatan pengawasan itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), dan agen minyak tanah (AMT).
Abdul menambahkan pengawasan di lapangan menjadi hal yang penting, selain memastikan peruntukan BBM bersubsidi bagi mereka yang berhak, masyarakat menjadi lebih tenang apabila pemerintah melakukan pendampingan dan melibatkan mereka secara langsung pada proses tersebut. BPH Migas tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pengecekan CCTV, laporan penjualan, serta wawancara mendalam kepada petugas dan operator, bahkan jika diperlukan sidak, kami siap," ujar Abdul, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret 2023.
BPH Migas mengunjungi AMT di Kupang dan beberapa SPBU dan SPBUN di Flores Timur untuk memvalidasi data yang lebih konkret, sehingga dapat membandingkan dengan laporan verifikasi volume yang selama ini dilakukan oleh badan usaha.
"Setelah kami menyosialisasikan terkait dengan peraturan penyediaan dan pendistribusian BBM dan mengunjungi mini jobber di Lembata beberapa hari lalu, kami melanjutkan pengawasan di wilayah ini," katanya.
Selain melakukan pengaturan dan menetapkan kuota/volume BBM, BPH Migas juga memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Di Nusa Tenggara Timur, BPH Migas melakukan pengawasan di AMT 52.85104 Kabupaten Kupang, lalu SPBU 54.86201, SPBUN 58.86201, SPBU 54.862.05 dan SPBU 54.862.02 di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
BPH Migas telah melakukan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan tugas pengawasan tersebut.