KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD DKI Terkait Pengadaan Tanah

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:38 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur Tahun 2018-2019," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 21 Maret 2023.

Ali mengatakan empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, yakni Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun, dan Lulu Mawaddah. Selain memanggil empat mantan legislator DKI tersebut, KPK juga memanggil seorang dokter gigi bernama Nurina Mira Wati, sebagai saksi dalam kasus ini.

Ali tidak membeberkan materi apa yang bakal didalami terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, Lembaga antirasuah juga memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah dan Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak Perumda Sarana Jaya, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto,

Diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah oleh perusahaan Perumahan Daerah (Perumda) Sarana Jaya di kelurahan Pulo Gebang, kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

KPK juga telah menggeledah sedikitnya enam ruang di Gedung DPRD DKI Jakarta, terkait perkara ini.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Sejauh ini lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan BUMD DKI Jakarta tersebut. Namun begitu, KPK masih belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI