Sempat Divonis Lepas, Polri Tahan Lagi Bos KSP Indosurya

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Maret 2023 | 19:07 WIB
Konferensi pers penahanan bos KSP Indosurya (SinPo.id/ Sigit)
Konferensi pers penahanan bos KSP Indosurya (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id - Polisi menahan kembali Henry Surya (HS) di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pada 15 Maret 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa pihaknya dalam hal ini penyidik telah menetapkan HS sebagai tersangka sejak 13 Maret 2023.

"Kemudian, 14 Maret, penyidik menangkap HS di apartemennya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.

Sedangkan Kasubdit lll Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menyampaikan, HS resmi ditahan 20 hari ke depan. Penahanan dimulai sejak Rabu, 15 Maret 2023.

De Deo mengungkapkan, status tersangka Henry ditetapkan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Menurut dia, HS telah merekayasa seolah-olah terjadi rapat pendirian koperasi KSP Indosurya.

"Faktanya yang kami terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat,” kata De Deo menjelaskan.

Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI