Kasus Suap Penanganan Perkara MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung dan Kepala Kepegawaian

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:48 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Asisten Hakim Agung, Selviana Purba dan Kepala Bagian Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) atau yang mewakili, untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. 

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) dan tersangka lainnya dalam perkara ini. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023. 

KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni seorang pengacara bernama Irwan Muin, dua orang Pensiunan PNS atas nama Syarifuddin dan Ramli M. Sidik, kemudian Billy Mandalie (Wiraswasta, dan Sigrid Alexandra (Ibu Rumah Tangga). 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). sinpo

Komentar: