Kecelakaan Mahasiswa UI Dengan Mantan Perwira Polri, Status Tersangka Hasya dicabut

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 06 Februari 2023 | 19:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya mencabut status tersangka M Hasya Attalah Syahputra,  mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlibat insiden kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 6 Febuari 2023.

Menurut Trunoyudo, polisi mencabut status tersangka Hasya lantaran ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan di kasus tersebut.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6," ujar Trunoyudo menambahkan.

Trunoyudo menyatakan kepolisian meminta maaf kepada keluarga Hasya atas kejadian itu. Ia memastikan, kepolisian akan merehabilitasi nama baik Hasya dan akan mengevaluasi mendalam terkait penetapan tersangka di kecelakaan tersebut.

"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi ke dalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan," katanya.sinpo

Komentar: