Bacakan Pledoi, Baiquni Wibowo Anggap Tuntutan JPU Hanya Asumsi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 03 Februari 2023 | 19:27 WIB
Ilustrasi sidang/ Pixabay
Ilustrasi sidang/ Pixabay

SinPo.id - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada dirinya hanya asumsi. Hal itu disampaikan Baiquni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Febuari 2023.

"Saya tidak paham, apakah karena saya membantu Chuk Putranto yang saat itu merupakan spri dari Kadiv propam Yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo sehingga saya pun dianggap memiliki kedekatan dengan Ferdy Sambo? Sehingga serta merta kami memiliki niat yang sama?" ujar Baiquni.

Menurut Baiquni, semua tuduhan yang dibebankan kepada dirinya hanya berdasarkan asumsi, tidak ada suatu dasar yang logis.

"Jika mau melihat fakta, maka hubungan saya dengan Ferdy Sambo yaitu hubungan kedinasan antara atasan dan bawahan, dan tidak memiliki kedekatan secara pribadi," tuturnya.

Bahkan, kata Baiquni, dirinya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan Rekaman CCTV tersebut, walaupun  harus melawan rasa takut untuk melawan kuasa seorang Kadiv Propam Polri.

"Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga sata harus menanggung malu," kata Baiquni.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda 10 juta  subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyebut bahwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI