Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Diadili

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 Desember 2022 | 16:23 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Berkas dakwaan Mukti Agung sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawa, Rabu, 21 Desember 2022.

Ali menjelaskan, selanjutnya penahanan terhadap Mukti Agung menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, untuk sementara waktu penahanan Mukti Agung akan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang ditahan di Rutan pada Kavling C1 belakang gedung lama KPK.

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sebagai penerima yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Mukti Agung melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI