Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni, Ini Alasan Jakpro

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 16 Desember 2022 | 13:28 WIB
Kampung susun Bayam/Jakpro
Kampung susun Bayam/Jakpro

SinPo.id -  PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjelaskan alasan mengapa warga calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) belum bisa masuk ke hunian.

Hal ini lantaran lahan hunian tersebut masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sehingga masalah ini harus diselesaikan dulu.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora tersebut. Sehingga calon penghuni KSB dapat segera masuk hunian secara legal. 

"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan, dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Desember 2022. 

Syachrial Syarif menyampaikan, hasil dari kordinasi dan konsultasi dengan Dispora, disepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Ia mengaku, dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut. 


Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB agar dapat segera masuk hunian. 

Ia juga mengatakan, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, kata dia, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung. 

"Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB," katanya. 

“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” lanjutnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI