Togel Online, Tiga Orang Dicokok Polres Kendal
SinPo.id - Satreskrim Polres Kendal kembali ringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis Toto Gelap (Togel). Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial NA (42), PA (23) dan A (43)
Ketiganya ditangkap di sebuah toko di Dukuh Wates RT 1/1 Desa Rejosari Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Ketiga tersangka merupakan warga kecamatan Kangkung.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga resah dengan maraknya perjudian online jenis toto gelap (Togel) di daerahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku yang diduga sedang melakukan permainan judi secara online jenis toto gelap (HK),” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa 23 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa satu MMT bertuliskan nomor pengeluaran harian, sebelas bendel kupon Hongkong, satu buah stempel identitas LC, satu lembar kupon berstempel LC. Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang diduga hasil dari permainan judi online jenis togel, satu bendel karbon dan satu unit Handphone merk VIVO Y20.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamanatkan di Mapolres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian,” tandasnya.

