Tim Khusus Ungkap Temuan Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Laporan: Sinpo
Jumat, 19 Agustus 2022 | 07:43 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa

SinPo.id - Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan ungkap hasil perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Dedi menjelaskan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan menyampaikan perkembangan timsus. Dalam hal ini, timsus fokus menyidik soal tindak pidana di kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono akan menyampaikan perkembangan inspektorat khusus. Irsus sendiri melakukan pendalaman soal pelanggaran kode etik terhadap personel polisi yang diduga tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

"Jadi updatenya seluruhnya besok (hari ini,red). Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," tutur Dedi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E ternyata disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat dan memainkan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Salah satu adegan yang dilakuni Ferdy Sambo adalah menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 

 sinpo

Komentar: