Berkas Tersangka Pelanggaran Berat HAM Paniai Lengkap, Pelaku Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:09 WIB
Tersangka pelanggaran HAM Berat Paniai segera disidang/net
Tersangka pelanggaran HAM Berat Paniai segera disidang/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa penuntut Direktorat Pelanggaran HAM Berat telah merampungkan atau P-21, berkas perkara milik tersangka IS, terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, pada tahun 2014.

"Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiel pada hari Jumat (13/5)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/5).

Ketut menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa penyidik diminta untuk serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP. Guna dapat menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada tim penuntut umum sebelum akhir bulan Mei 2022," ujarnya.

Tersangka IS merupakan seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai, Papua.

Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi diduga karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu juga tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tersangka IS disangkakan melanggar kesatu Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Diketahui, Insiden Paniai terjadi pada tanggal 8 Desember 2014. Saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait dengan pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Peristiwa tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, yaitu empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.sinpo

Komentar: