Komisi IX DPR RI Diminta Tangani Polemik Pemecatan Dokter Terawan Dari IDI

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 28 Maret 2022 | 13:13 WIB
Sufmi Dasco Ahmad/SinPo.id/Halida Dianisina
Sufmi Dasco Ahmad/SinPo.id/Halida Dianisina

SinPo.id -  Pimpinan DPR RI akan meminta Komisi IX untuk turun tangan menangani masalah pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan, Komisi IX merupakan komisi yang mengurusi masalah kesehatan dan medis punya kewenangan untuk menyoroti masalah itu. 

Nantinya Komisi IX diminta untuk melakukan kajian komprehensif terkait undang-undang praktek kedokteran di Indonesia.

"Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif undang-undang peraktek kedokteran dan undang-undang pendidikan kedokteran," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/3).

Nanti berdasarkan hasil kajian Komisi IX DPR RI, akan jelas duduk perkara terkait pemecatan Dokter Terawan dari IDI.

Sementara terkait status Terawan sendiri, menurut Dasco masih sah sebagai anggota IDI. Pasalnya, keputusan pemecatan Terawan dinilainya tidak sah.

"Saya bilang masih sebagai anggota IDI karena saya anggap pemecatan itu tidak sah," kata Dasco.sinpo

Komentar: