Pelaku Penembakan Anggota FPI Di Km 50 Tol Cikampek Dituntut 6 Tahun Penjara
SinPo.id - Kasus penembakan anggota FPI di Km 50 Tol Cikampek masuk ke tahap penuntutan. Dua terdakwa dalam kasus ini Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa meyakini keduanya bersalah dengan melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama," ujar jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa
Tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankannya adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Dalam kasus ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

