Pimpinan DPR Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker, Dasco: Kita Kaji Dengan Utuh

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 25 November 2021 | 16:49 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan kepada media, Kamis (25/11)/ist
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan kepada media, Kamis (25/11)/ist

SinPo.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

"Tentunya kami menghormati keputusan Mk yang bersifat final dan mengikat," ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengaku baru mendengar hasil keputusan dari MK tersebut, karena putusan itu juga baru diputuskan pada hari ini. Kembali ditegaskan Dasco, DPR akan mempelajari terlebih dahulu keputusan dari MK tersebut.

"Oleh karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi keputusan tersebut dengan utuh," tegasnya.

Sehingga, menurutnya DPR dapat mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan mekanismenya.

"Ya ini kan baru putusannya tadi, kami akan liat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian kami akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tutup Dasco.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.sinpo

Komentar: