Modus Pinjol Ilegal Dari Sebar Data Hingga Video Porno Editan

Laporan: Ria
Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat penggerabekan Pinjol ilegal/Repro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat penggerabekan Pinjol ilegal/Repro

SinPo.id - Sebuah rumah kantor (Rukan) digerebek polisi di wilayah Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

Rukan tersebut diketahui digunakan sebagai kantor oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol) Ilegal yakni PT ITN.

Parahnya, pinjol ilegal ini melakukan berbagai cara kotor untuk menagih nasabahnya yang telat membayar, seperti menyebar data nasabah dan mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pinjol yang dinaungi oleh PT ITN ini telah meresahkan masyarakat. Selain bunga yang tinggi, perusahaan ini juga kerap menagih peminjam bila angsurannya telat dengan kata-kata yang tidak etis.

"Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam. Cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.

"Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," tambah Yusri.

Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini. Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua," katanya.

Demi penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko 4 lantai tersebut. Kemudian 32 orang telah diamankan untuk dimintai keterangan.sinpo

Komentar: