PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Laporan: Tisa
Minggu, 25 Juli 2021 | 19:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/BPMI
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/BPMI

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut kata Jokowi setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ucap Jokowi dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7) malam.

Namun kata Jokowi akan dilakukan pelonggaran aturan aktivitas dan mobilitas warga secara bertahap.

"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masy yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ucap dia.

Jokowi menuturkan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. 

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok seharihari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," kata dia.

Kemudian kata Jokowi, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Adapun pengaturan teknis diatur oleh pemda setempat.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.

"Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ungkapnya.

 sinpo

Komentar: