WP KPK: Tes Kebangasaan Cara Singkirkan Pegawai Berintegritas

Oleh: Agam
Kamis, 06 Mei 2021 | 07:24 WIB
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Ist)
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Ist)

SinPo.id, Jakarta - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tes wawasan kebangsaan (TWK)  tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. 

"Mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya pada Kamis. (6/5/2021).

Kata Yudi, sejak awal, sikap WP KPK terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021.

Dalam surat tersebut, ada tiga poin yang digariskan oleh WP KPK. Pertama, TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.

Kedua, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri. Sebab, UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK. TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan.

"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban," tanya Yudi.

Ketiga, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Dalam keterangannya, Yudi juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan kemarin (4/5/2021) dalam halaman 340.

“Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut”

Berkaitan dengan hal tersebut, sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberntasan korupsi harus ditolak," tandasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengatakan, selanjutnya pihaknya akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Sementara untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKN serta KemenPANRB.  Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos. sinpo

Komentar: