MenPANRB: Tes Wawasan Kebangsaan Berdasarkan Peraturan Komisioner KPK

Oleh: Agam
Rabu, 05 Mei 2021 | 20:01 WIB
MenPANRB, Tjahjo Kumolo. (Ist)
MenPANRB, Tjahjo Kumolo. (Ist)

SinPo.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak terlibat dalam pembuatan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KemenPANRB tidak ikut terlbiat dalam proses test pegawai KPK terkait wawasan kebangsaan," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (5/5/2021).

Menurut Tjahjo, TWK berdasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) yang disusun oleh para Pimpinan KPK. Bahkan, kata Tjahjo, ada tim di luar KemenPANRB dan BKN yang menyusun soal TWK untuk para pegawai KPK.

"Dasar tes pegawai KPK adalah Peraturan Komisioner KPK, KemenPANRB tidak kut dalam proses tersebut," katanya.

Lebih jauh Tjahjo menjelaskan, keterlibatan BKN hanya sebatas pada memfasilitasi serangkaian tes terhadap para pegawai KPK. Adapun hasilnya telah diserahkan kepada KPK

Sebagai informasi, sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengatakan, selanjutnya pihaknya akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Sementara untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKN serta KemenPANRB.  Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.sinpo

Komentar: