Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

Laporan: Vera
Jumat, 23 April 2021 | 23:00 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki. (Foto: www.kemenag.go.id)
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki. (Foto: www.kemenag.go.id)

sinpo, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," ujar Muharam di Jakarta, melansir www.kemenag.go.id.

Menurut dia, layanan ini diharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut, kata Muharam, bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

“Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian,” terang dia.

Dijelaskan Muharam, kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," papar Muharam. 

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuh dia.

Muharam menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urai dia.

Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkas Muharam.sinpo

Komentar: