Diperas Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Punya Harta Rp11 Miliar

Korupsi Tanjungbalai

Oleh: Rere
Jumat, 23 April 2021 | 14:51 WIB
Ilustrasi.(Istimewa)
Ilustrasi.(Istimewa)

sinpo, Jakarta - Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial memiliki harta kekayaan sebanyak Rp11 miliar. Ini diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara di KPK.

Berdasarkan LHKPN yang diakses jurnalis sinpo.id di laman e-lhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Syahrial terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 17 Maret Februari 2021 untuk periode 2020.

Dalam laporan harta kekayaan terakhirnya ke KPK, Syahrial tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp11.665.783.179.

Kekayaan yang dimiliki Syahrial terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 9.145.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Tanjungbalai dan Labuhanbatu.

Untuk harta bergerak, berupa kendaraan bermotor, M Syahrial tercatat memiliki sepuluh kendaraan, enam diantaranya alat transportasi tahun tua yang totalnya mencapai 1.782.000.000.

Rinciannya, Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp310 juta, mobil Jeep WRANGLER tahun 2008 senilai Rp440 juta, motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp390 juta, mobil Mercedez Benz Sedan Tahun 1965 senilai Rp220 juta, motor Vespa Tahun 1978, Rp 17 juta, motor Honda CG 110 Tahun 1974, Rp10 juta, motor Honda C 100 Tahun 1995, Rp10 juta, motor Honda 90 Z Tahun 1966, Rp10 juta, motor Honda 70 Tahun 1976, Rp 10 juta dan mobil Honda CRV Jeep Tahun 2018, Rp365 juta.

Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 342.000.000. Syahrial juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 396.783.179. Syahrial juga tercatat tak memiliki utang.

Sebagai informasi, M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Syahrial diduga menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang Pengacara bernama Maskur Husain

Suap bertujuan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai. M Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: