Kemenag Nilai Kebijakan Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

Laporan: Vera
Jumat, 16 April 2021 | 10:01 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rochman. (Foto: www.kemenag.go.id)
Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rochman. (Foto: www.kemenag.go.id)

sinpo, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rochman menilai, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan sangat berlebihan. 

Menurut dia, hal tersebut jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Abdul, dikutip dari www.kemenag.go.id, Jumat, 16 April 2021.

Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. 

Terutama, kata Abdul, bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut dia, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, sapaan akrabnya yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.sinpo

Komentar: