Sultan B Najamudin: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Upaya Penguatan Sistem Presidensial

RUU Pemilu

Oleh: Ria
Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:26 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin

sinpo, JAKARTA, Draft revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Terdapat beberapa perubahan mengenai pemilu dibanding Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

Dalam draft yang akan dibahas oleh DPR ada beberapa poin penting perubahan yang akan diusulkan, misalnya tentang pelaksanaan pemilu nasional yang akan digelar 2024, larangan eks HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah, syarat pendidikan capres-caleg minimal lulusan perguruan tinggi, capres wajib masuk (anggota) partai politik, sanksi mahar capres, ambang parliamentary threshold menjadi 5 persen, ambang batas tingkat DPRD dan wacana menggunakan e-Voting.

"Kehidupan demokrasi kita harus bergerak progresif kearah kemajuan. Kehidupan politik kita harus mampu bertransformasi menuju demokrasi substansial. Dan RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bukan akhir dari perbaikan demokrasi kita, tapi harus dijadikan landasan pijakan awal (starting point) yang tepat. Dan saat ini, poin-poin krusial dalam draft revisi sudah berada pada jalur yang benar," demikian Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Sabtu (30/01/2021).

Selain itu kata senator asal provinsi Bengkulu ini, bahwa regulasi yang dihadirkan harus mampu meminimalisir serta menghadirkan konsekuensi hukum bagi praktek-praktek buruk dalam pemilu (mahar, money politic, abouse of power, isu identitas, keberpihakan penyelenggara, politik dinasti, dll) yang sudah pasti tentu menciderai demokrasi.

"Untuk demokrasi yang baik ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu adanya kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran, akuntabilitas publik, transparansi, prinsip mayoritas, pemilu yang teratur. Dan, persamaan kedudukan untuk semua warga negara, partisipasi yang terbuka untuk semua rakyat, tumbuhnya civil society, siklus pergantian kepemimpinan yang teratur, penyelesaian konflik secara damai, serta menjunjung tinggi perbedaan, peradilan yang bebas dan mandiri, dan adanya kebebasan pers. Dan ruh RUU Pemilu saat ini sudah kearah sana," tambahnya.

Sememtara itu mengenai poin kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen, menurutnya hal itu salah satu kebutuhan dalam kepemiluan. Untuk membentuk sistem presidensial yang kuat dibutuhkan dukungan parlemen yang dapat menjadi "mitra kritis" agar pemerintahan dapat berjalan efektif.

"Saat ini pemerintah kita menunjukkan upaya menata kembali sistem pemilu kita agar menghasilkan partai politik minimal dalam kuantitas, tapi optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Idealnya mungkin cukup dengan 5-7 partai politik", tambahnya.

Justru dengan revisi UU ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun ke depan, maka kata Sultan, kalau perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat. Akan tetapi selain menaikkan ambang batas parlemen, yang perlu menjadi pertimbangan pemikiran bersama adalah memastikan parlemen tetap kuat menjalani peran legislatif ditengah dominasi koalisi pemerintah nantinya yang berefek pada penguatan demokrasi.

"Jadi, sebenarnya perbaikan kedepan bukan hanya terbatas pada prosedural tekhnis semata (jumlah kursi di parlemen), namun yang lebih penting bagaimana memastikan kualitas hasil Pemilu dengan mendorong parpol untuk berbenah serius dalam mempersiapkan sistem ditubuhnya agar terjadi regenerasi kepemimpinan nasional yang bertekad mewujudkan misi kebangsaan kita bersama," pungkasnya.sinpo

Komentar: