• 26 Agustus 2026

Rano Karno Dorong Rusun DKI Tak Sekadar Tempat Tinggal

BAGIKAN :
Wartawan: Sigit Nuryadin• Estimasi: 2:36 Menit• Dilihat: 68 kali
Rano Karno Dorong Rusun DKI Tak Sekadar Tempat Tinggal
Foto : Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno di Rapat Paripurna DPRD DKI (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong perubahan konsep rumah susun dari sekadar tempat tinggal menjadi kawasan hunian yang terintegrasi dengan layanan publik dan aktivitas warga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pengembangan rumah susun harus menempatkan kebutuhan penghuni sebagai prioritas. 

Hal itu disampaikan Rano saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Adapun rapat tersebut membahas jawaban pemerintah provinsi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk dan Rumah Susun.

“Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi,” kata Rano. 

Menurut dia, pembangunan rusun perlu disertai layanan yang menunjang kehidupan penghuni.

Dalam Ranperda Rumah Susun, kata Rano, pemerintah daerah mengarahkan rusun sebagai instrumen penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Dia juga menyampaikan, konsep pengembangannya antara lain menggunakan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) serta one-stop living. Dengan konsep itu, lanjut Rano, kawasan rusun dapat terhubung dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi UMKM, dan sarana olahraga.

“Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Rano.

Selain pembangunan rusun, kata dia, Pemprov DKI mendorong Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) untuk menata kawasan permukiman padat. Rano menyebut, pemerintah akan mengoptimalkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah negara yang telah dihuni warga selama lebih dari 20 tahun.

"Penataan tersebut akan dilakukan dengan melibatkan warga. Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat tinggal dalam lingkungan sosial dan ekonomi yang sudah terbentuk, sekaligus mendapatkan hunian yang lebih layak," ucap Rano. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah perlindungan bagi penghuni rusun bersubsidi. Rano menegaskan, verifikasi data penghuni akan diperketat untuk memastikan unit diberikan kepada kelompok yang menjadi sasaran.

"Pengalihan kepemilikan unit bersubsidi juga akan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah. Kebijakan itu ditujukan untuk mencegah unit berpindah kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima," tuturnya. 

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, dan skema keringanan bagi MBR yang tidak mampu membayar atau terdampak relokasi.

Kebijakan tersebut, kata Rano, diarahkan untuk mencegah warga kehilangan tempat tinggal. Namun, pemerintah tetap akan melakukan pembinaan terhadap penghuni yang sengaja mengabaikan kewajibannya.

“Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian,” kata Rano.

Dia menambahkan, kebijakan rusun diarahkan untuk membentuk ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.