21 Agustus 2026

Henry Indraguna Tegaskan Dokumen Bermeterai Palsu Tak Otomatis Batal Demi Hukum

BAGIKAN :
Wartawan: Tim Redaksi Estimasi: 3:12 Menit Dilihat: 28 kali
Henry Indraguna Tegaskan Dokumen Bermeterai Palsu Tak Otomatis Batal Demi Hukum
Foto : Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pengamat Hukum Henry Indraguna menjawab kerisauan masyarakat terkait beredarnya jutaan materai palsu yang diungkap Polda Metro Jakarta dari 5 daerah yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatra Utara. Menurutnya, dokumen yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum.

"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen," kata Henry melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.

Guru Besar Unissula Semarang ini juga meluruskan soal aspek pidana terkait kasus tersebut. Ia menyatakan seseorang tidak bisa langsung dianggap pelaku tindak pidana, hanya karena menggunakan dokumen dengan meterai palsu. Syarat sah dokumen/perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata ada 4: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Meterai tidak termasuk di dalamnya.

"Meterai merupakan instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat konstitutif lahirnya perjanjian," ujar dia.

Dengan demikian, keberadaan meterai tidak termasuk ke dalam empat syarat tersebut. Dokumen yang tidak bermeterai bukan berarti otomatis tidak sah, dan dokumen yang menggunakan meterai palsu juga tidak serta-merta menjadi batal atau tidak sah seluruh substansinya.

"Keabsahan dokumen/perjanjian tetap diukur dari empat syarat di KUHPerdata. Sementara untuk aspek pidana, hukum hanya menjerat pembuat, pengedar, dan pengguna yang sengaja. Sedangkan bagi pengguna materai palsu yang tidak mengetahui, posisinya harus dibedakan," papar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR.

Meterai palsu dan dokumen, sambung Henry, merupakan dua objek yang berbeda. Apabila suatu perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian ternyata meterai yang ditempelkan ternyata palsu, maka secara hukum harus dilakukan pemisahan.

"Dengan demikian, cacat pada meterai tidak otomatis menghapus keberadaan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen tersebut," katanya.

Namun, kata Waketum BAPERA ini, apabila permasalahan meterai palsu juga disertai pemalsuan isi surat, tanda tangan, keterangan, tanggal, atau fakta material dalam dokumen, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar persoalan Bea Meterai menjadi tindak pidana pemalsuan surat.

"Dokumen tersebut tetap harus dinilai berdasarkan substansi dan proses pembentukannya, sedangkan persoalan meterainya merupakan persoalan tersendiri, mengenai keabsahan Bea Meterai dan kemungkinan konsekuensi pidananya terhadap pihak yang memang mengetahui dan sengaja menggunakan meterai palsu," ujar dia.

Lebih jauh Henry juga menyebut ada solusi Pemeteraian sesuai PMK 78/2024 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang mengatur antara lain pembayaran Bea Meterai, penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian," tuturnya.

Menurut, UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen. Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

"Oleh karena itu, apabila meterainya ternyata palsu, persoalan awalnya adalah ketidakabsahan pembayaran Bea Meterai, bukan otomatis ketidakabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen," tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Sesuai Pasal 24 UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur bahwa orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud menggunakannya atau meminta orang lain menggunakannya sebagai meterai asli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.