• 12 Agustus 2026

Legislator PAN Minta KBRI Tripoli Segera Lindungi PMI Asal Tangerang

BAGIKAN :
Wartawan: Juven Martua Sitompul• Estimasi: 2:36 Menit• Dilihat: 36 kali
Legislator PAN Minta KBRI Tripoli Segera Lindungi PMI Asal Tangerang
Foto : Ilustrasi perdagangan manusia (SinPo.id/iStock)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, khususnya KBRI Tripoli segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan Sumiyati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga menjadi korban TPPO di Libya.

Okta mengatakan pemerintah harus segera merespons kondisi Sumiyati yang saat ini berada di Libya dan telah menyampaikan permohonan bantuan melalui video yang beredar di ruang digital.

Menurutnya, keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri merupakan tanggung jawab yang harus menjadi prioritas pemerintah.

"Saya meminta Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Tripoli, segera bertindak untuk memberikan perlindungan kepada Saudari Sumiyati dan memastikan kondisi serta keselamatannya. Jangan sampai warga negara kita yang sedang berada dalam situasi rentan harus menghadapi persoalannya seorang diri," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Banten III, Okta juga menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut, termasuk mendorong agar Sumiyati dapat segera dipulangkan ke Indonesia dengan selamat.

"Sumiyati adalah warga dari daerah Tangerang. Saya berkomitmen untuk membantu dan mengawal persoalan ini agar beliau bisa segera kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat. Saya berharap seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat dan berkoordinasi," katanya.

Selain upaya perlindungan dan pemulangan, Legislator dari Fraksi PAN ini meminta aparatur penegak hukum melakukan investigasi terhadap pihak atau agency yang diduga bertanggung jawab dalam proses perekrutan dan penempatan Sumiyati di luar negeri.

Investigasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses keberangkatan maupun penempatan kerja yang dialaminya.

"Kalau ada pihak yang merekrut atau menempatkan PMI tanpa memastikan pekerjaan, kondisi kerja, serta perlindungannya, tentu ini harus diperiksa secara serius. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Okta mengaku prihatin atas kondisi yang disampaikan Sumiyati dalam video yang beredar. Dia menilai persoalan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI harus dilakukan sejak proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan ke Indonesia.

"PMI, khususnya perempuan, adalah pahlawan devisa yang perjuangannya luar biasa. Mereka bekerja jauh dari keluarga dan tanah air untuk memperbaiki kehidupan. Karena itu, keselamatan dan perlindungan PMI kita harus kita pastikan. Negara tidak boleh abai ketika mereka menghadapi persoalan di luar negeri," ujar Okta.

Okta berharap penanganan kasus Sumiyati dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan mengedepankan keselamatan korban. Dia juga mendorong agar kasus ini menjadi perhatian bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.