• 10 Agustus 2026

DPR Harap Gubernur BI Baru Mampu Jalankan Kebijakan Moneter Secara Efektif

BAGIKAN :
Wartawan: Galuh Ratnatika• Estimasi: 1:27 Menit• Dilihat: 35 kali
DPR Harap Gubernur BI Baru Mampu Jalankan Kebijakan Moneter Secara Efektif
Foto : Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung (SinPo.id/ Dok. Fraksi NasDem)

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, berharap Gubernur Bank Indonesia (BI) mendatang mampu menjalankan kebijakan moneter secara efektif sekaligus mengomunikasikan kebijakannya dengan baik kepada publik dan pasar.

Menurutnya, calon Gubernur BI yang akan menggantikan Perry Warjiyo, perlu memiliki kapabilitas dalam menjalankan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Gubernur BI harus mampu mengomunikasikan kebijakannya dengan baik di tengah dinamika ekonomi global dan domestik sehingga kebijakannya memperoleh respons pasar yang positif,” kata Martin, dalam keterangan persnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Pasalnya, kemampuan Gubernur BI dalam merespons dinamika ekonomi menjadi salah satu hal penting, karena pasar membutuhkan sinyal kebijakan yang jelas dan tepat.

ia pun mengingatkan agar Gubernur BI yang baru dapat menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Bank Indonesia dalam koordinasi kebijakan ekonomi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Gubernur BI mendatang harus mampu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tanpa mengurangi independensi bank sentral, serta mampu berkoordinasi dengan seluruh stakeholders dalam KSSK tanpa mengaburkan batas independensi BI,” tegasnya.

Meski demikian, kata Martin, koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal pemerintah tetap diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun, koordinasi tersebut harus tetap berjalan dengan menghormati batas independensi Bank Indonesia.