• 31 Juli 2026

Apresiasi Putusan MK, Legislator PAN: Operator Wajib Sediakan Pilihan Paket Rollover Data

BAGIKAN :
Wartawan: Juven Martua Sitompul• Estimasi: 2:46 Menit• Dilihat: 40 kali
Apresiasi Putusan MK, Legislator PAN: Operator Wajib Sediakan Pilihan Paket Rollover Data
Foto : Ilustrasi kuota internet habis. (SinPo.id/Meta AI)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi. Putusan MK menegaskan bahwa operator perlu menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat atas sisa kuota yang telah dibayarkan, di samping pilihan layanan lainnya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir. Masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh kepastian dan perlindungan atas layanan yang telah mereka bayar," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Okta juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memperjuangkan isu tersebut melalui mekanisme konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan partisipasi aktif warga negara dalam memperjuangkan hak-haknya sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

"Saya juga mengapresiasi para pemohon yang telah menempuh jalur konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini menjadi contoh bahwa setiap warga negara memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Putusan ini menjadi kemenangan bagi perlindungan hak-hak konsumen," ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi PAN itu menegaskan bahwa seluruh operator telekomunikasi harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, kata dia, implementasinya harus diwujudkan melalui penyediaan pilihan layanan yang sesuai dengan amanat putusan serta ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah sebagai regulator.

"Operator telekomunikasi harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus komitmen memberikan pelayanan yang lebih adil dan berpihak kepada konsumen."

Selain itu, Okta menilai implementasi kebijakan rollover harus diiringi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Bagi dia, konsumen perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai jenis paket yang menyediakan fitur rollover, syarat dan ketentuan penggunaannya, serta mekanisme pemanfaatan sisa kuota agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Sosialisasi menjadi sangat penting. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai paket mana yang memiliki fitur rollover, bagaimana mekanismenya, apa syaratnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya. Dengan demikian, hak konsumen benar-benar terlindungi dan implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif," ucapnya.

Okta juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama operator telekomunikasi untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara transparan dan memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mengakses informasi mengenai penggunaan maupun sisa kuota mereka.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan telekomunikasi yang semakin adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen. Perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional," kata Okta.