SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi penurunan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025. Berdasarkan laporan PPATK, nilai perputaran dana judol tercatat Rp286,84 triliun, turun 20 persen dari tahun sebelumnya Rp359,81 triliun. Penurunan ini menjadi yang pertama sejak tren kenaikan konsisten sejak 2017.
Apresiasi untuk Komdigi
Sukamta menilai capaian tersebut menunjukkan kemajuan dalam pemberantasan judol, termasuk langkah Komdigi. “Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik walaupun persoalan belum selesai. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini,” ujarnya, Rabu 29 Juli 2026
Pola Kejahatan Semakin Adaptif
Meski menurun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak lengah. Data PPATK menunjukkan aktivitas judol belum mereda pada 2026. Jaringan pelaku justru mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal kecil sehingga sulit dideteksi.
Perlu Tata Kelola Digital
Sukamta menegaskan penanganan tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh, termasuk komunikasi digital, sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga platform digital.
Penegakan Hukum
Ia juga mendorong evaluasi indikator keberhasilan transformasi digital dari sisi penegakan hukum. “Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
