• 14 Juli 2026

Chusnunia Minta Kementerian UMKM Perkuat Akses Pelaku UMKM ke Perbankan

BAGIKAN :
Wartawan: Juven Martua Sitompul• Estimasi: 1:51 Menit• Dilihat: 79 kali
Chusnunia Minta Kementerian UMKM Perkuat Akses Pelaku UMKM ke Perbankan
Foto : Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) mendorong Kementrian UMKM memperkuat pelatihan UMKM agar bisa naik kelas dan mendapat kepercayaan dari Perbankan.

Hal tersebut disampaikan Nunik dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Kementrian UMKM, Senin, 13 Juli 2026. Saat ini, baru sekitar 30 persen pelaku UMKM di Indonesia yang memiliki akses ke kredit perbankan.

Penyaluran kredit perbankan untuk UMKM tercatat senilai Rp1.485 triliun, yang didorong oleh relaksasi aturan SLIK oleh OJK yang mengecualikan pencatatan pinjaman di bawah Rp1 juta untuk memperluas akses pembiayaan. 

Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya mendapat banyak aspirasi dari para pelaku UMKM yang usahanya berjalan dengan baik, namun ditolak memperoleh  kredit bank karena tidak memiliki agunan, laporan keuangan tidak tersedia, administrasi usaha belum tertib, belum memiliki legalitas usaha lengkap, riwayat  kredit belum terbentuk, dan masih banyak lagi. Akibatnya pada pelaku UMKM beralih ke pinjaman informal, rentenir hingga pinjaman online berbunga tinggi.

"Saya mengusulkan agar Kementrian UMKM lebih banyak membuat pelatihan agar para pelaku UMKM bisa provide keuangannya sehingga mendapat kepercayaan perbankan dan  program ini harus nampak di anggaran tahun 2027," ucapnya.

Nunik juga menyoroti Data OJK yang menunjukkan bahwa hingga tahun 2024–2025, lebih dari separuh  kredit UMKM nasional masih tersalurkan di Pulau Jawa. Hal yang sama juga tercatat pada data statsitik Perbankan Indonesia (Juni 2025) yang menunjukkan perbedaan mencolok terkait nilai kredit yang masih didominasi oleh para pelaku UMKM di Jawa.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW PKB Lampung itu meminta Kementrian UMKM membentuk Task Force yang membantu menilai apakah sebuah UMKM layak atau tidak layak mendapatkan dukungan Perbankan.

"Sekarang masalah layak dan tidak layak ditentukan masih ditentukan oleh Perbankan, mestinya Kementerian UMKM dapat menjadi orang tua yang membantu para pelaku UMKM," tegasnya.