• 13 Juli 2026

RUU Sisdiknas Jaga Kekhasan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

BAGIKAN :
Wartawan: Juven Martua Sitompul• Estimasi: 2:05 Menit• Dilihat: 58 kali
RUU Sisdiknas Jaga Kekhasan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Foto : Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. (SinPo.id/Dok. PDIP)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, pengaturan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas tidak mengubah karakter maupun kewenangan pengelolaannya.

"Pendidikan keagamaan tetap di Kementerian Agama, tetapi diatur di dalam Sisdiknas karena pendidikan keagamaan memiliki kekhususan, yaitu memperkuat pemahaman agama. Kekhasan itu tidak bisa diubah," kata Esti kepada wartawan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Dia menjelaskan RUU Sisdiknas juga mengatur keseimbangan penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi. Dalam rancangan tersebut, perguruan tinggi keagamaan tetap dapat membuka program studi umum dengan porsi maksimal 20 persen.

Sebaliknya, kata dia, perguruan tinggi umum juga hanya diperkenankan membuka program studi keagamaan dengan batas yang sama.

Menurut Esti, ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari substansi RUU Sisdiknas yang disusun Komisi X DPR RI sebagai upaya menjaga karakter dan kekhasan masing-masing jenis perguruan tinggi.

Selain mengatur substansi pendidikan keagamaan, Esti memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas hingga selesai bersama pemerintah. Saat ini, draf RUU masih menunggu proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

"RUU sudah ada. Kita menunggu harmonisasi nanti di Badan Legislasi. Beberapa poin yang saya kira hampir semua sudah masuk. Nanti kita periksa kembali. Masih memungkinkan ketika pemerintah dengan DPR melakukan pembahasan, pasal-pasal yang sekiranya krusial tetapi belum masuk masih bisa dimasukkan," katanya.

Dia menambahkan setelah proses harmonisasi selesai, Komisi X DPR RI akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar substansi yang telah diperjuangkan tetap dipertahankan dalam RUU.

Esti mengungkapkan penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Bahkan, gagasan penyusunan regulasi tersebut telah menjadi harapannya sejak periode pertama menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Membahas dan menyusun RUU ini lama sekali, setahun lebih. Tapi mimpinya sejak saya periode pertama menjadi anggota DPR, artinya sudah lebih dari 10 tahun. Insyaallah baru bisa terwujud sekarang," katanya.