SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut pihaknya bakal mengkaji urgensi usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Kajian itu dilakukan setelah Komisi II DPR RI menerima usulan secara resmi.
Bahtra mengatakan hingga kini Komisi II DPR RI belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perubahan nama provinsi tersebut.
"Yang perlu dilihat adalah apakah pergantian nama ini memiliki substansi yang benar-benar kuat dan mengapa perubahan itu perlu dilakukan," kata Bahtra dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut dia, usulan perubahan nama provinsi semestinya terlebih dahulu disampaikan kepada pemerintah pusat karena berkaitan dengan administrasi kewilayahan. Setelah itu, DPR RI akan mengkaji urgensi dan substansi usulan tersebut.
"Usulan pergantian nama ini apakah perlu atau tidak, tentu akan kami kaji lebih jauh," ujarnya.
Sebelumnya, wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah Komisi I DPRD Jawa Barat bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda menyepakati untuk melanjutkan usulan tersebut ke tahapan legislasi berikutnya dalam audiensi di Bandung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengatakan mayoritas fraksi menyatakan setuju usulan tersebut dilanjutkan ke proses legislasi, sedangkan Fraksi Gerindra dan NasDem menyatakan mengikuti keputusan forum.
