PT Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Kerry Riza Jadi Rp 13,4 Triliun
SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi total Rp 13,4 triliun.
Hal itu berdasarkan putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Hukuman uang pengganti belasan triliun itu merupakan kumulatif atas penjatuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 atau Rp 2,9 triliun dan pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 10,5 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 dan membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 tahun," ujarnya.
Hakim menyatakan Kerry Riza tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Hukuman pidana badan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara untuk pidana denda berkurang dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Kerry Riza terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
