Anggota DPR: PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aset negara, bukan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
PPPK disebut memiliki peran penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah. Dua juga menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat.
"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Dia menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II pada Senin, 8 Juni 2026, yang mana kesimpulannya menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK.
Dia mengatakan kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri dalam berbagai sektor pelayanan publik.
"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ucapnya.
Indrajaya mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai landasan hukum yang kuat dalam memberikan kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi bagi PPPK.
"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.
Menurut dia, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh serta tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.
"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," katanya.
Dia juga meminta pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengurangi alokasi program pembangunan lainnya.
"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” kata Indrajaya.
