Ketua Komisi III DPR Puji Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu pucuk pimpinan Polri terbaik sepanjang masa.
Pujian itu disampaikan Habiburokhman sebelum membacakan laporan kinerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Mendengar pujian itu, Listyo yang hadir dalam rapat tampak tersenyum sembari menggeleng-gelengkan kepala.
Adapun dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna. Dis menyebut pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan Komisi III DPR RI juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang ahli dan pakar ilmu hukum hingga ilmu kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta kelompok mahasiswa untuk didengar pendapatnya.
"Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya," kata Habiburokhman.
Panja RUU Polri bersama pemerintah rampung membahas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Menurut Habiburokhman, setidaknya ada delapan pokok pembahasan dalam RUU tersebut. Pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
"Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur," ucap Habiburokhman.
Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

