Wamenkum Ungkap Alasan RUU Polri Cepat Disahkan: Hanya Ubah 7 Materi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Juni 2026 | 16:41 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengungkapkan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak memakan waktu lama.

Salah satunya, pembahasan RUU Polri hanya berisi 7 materi. Dia mengatakan pembahasan RUU itu sudah menempuh banyak rapat dengar pendapat. Dengan 7 materi pembahasan, kata Eddy, perubahan dalam RUU Polri itu sangat-sangat terbatas.

"Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Dia menjelaskan sejumlah materi pembahasan dalam perubahan UU Polri itu di antaranya soal tugas Polri untuk menyukseskan arah kebijakan presiden. Kemudian juga soal rekrutmen Polri, ada afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas yang bisa direkrut menjadi anggota Polri.

Selain itu, Eddy mengatakan bahwa RUU itu juga menyesuaikan batas usia pensiun bagi anggota Polri berbagai tingkatan. Untuk Bintara dan Tamtama usia pensiunnya menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, berusia 60 tahun.

Lalu ada juga materi pembahasan penugasan Polri di luar struktur sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa ada tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan adalah penegakan hukum.

"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

"Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

"Setuju," jawab para Legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI