Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Tak Halangi Karir Anggota Lainnya
SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang baru disahkan DPR RI sama sekali tidak menyebabkan karir para anggota mandek.
"Batas usia pensiun, sudah diatur sehingga dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Sigit di DPR, Selasa, 9 Juni 2026.
Sigit menuturkan, kebijakan ini diharapkan memperkuat kinerja para anggota, sehingga semua kebutuhaan masyarakat, baik dari segi pelayanan maupun pengamanan semuanya bisa terjawab.
"Amanat dari undang-undang ini, semoga bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat luas," ucapnya.
Selain itu, kata dia, dengan disahkannya undang-undang baru ini, kedepannya para anggota menjadi semakin humanis dan profesional dalam menangani segala kebutuhan masyarakat.
"Utamanya bagaimana Polri menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru itu, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
