Wamenkum: Presiden Punya Hak Prerogatif Perpanjang Batas Pensiun Kapolri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:56 WIB
Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej membahas pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej membahas pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun jabatan Kapolri.

Menurut dia, Presiden Republik Indonesia adalah Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian.

"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Komisi III DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden, dalam pembahasan RUU Polri sebelum Rapat Paripurna.

Kini Pasal 30 ayat (5) huruf c dalam RUU tersebut berbunyi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'.

Selain untuk bintang empat, kata dia, RUU itu juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama yang menjadi 59 tahun, dan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi itu menjadi 60 tahun.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun itu menyelaraskan dengan aturan ASN yang memiliki rata-rata usia pensiun 60 tahun. Kemudian batas itu juga bisa mengalami perpanjangan sampai usia 65 tahun untuk jabatan fungsional utama.

"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI