DPRD DKI Verifikasi Data 10 Pengembang yang Belum Serahkan Fasos-Fasum
SinPo.id - Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta mulai memverifikasi data 10 pengembang yang diduga belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasos-fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Pansus Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin mengatakan, verifikasi dilakukan sebelum pansus mengambil langkah lanjutan, termasuk inspeksi lapangan dan pemanggilan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.
"Kami menerima pemaparan terkait 10 pengembang besar yang belum taat atau belum menyerahkan fasos-fasum di DKI Jakarta. Pansus sedang mengumpulkan dan memverifikasi data-data tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melihat apakah datanya sudah lengkap dan apakah terdapat kendala tertentu di lapangan," kata Dina, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Dina, pansus masih memastikan kelengkapan dan validitas data yang diterima. Setelah proses tersebut selesai, DPRD akan menelusuri langsung kondisi di lapangan maupun meminta keterangan dari pihak pengembang.
"Saat ini masih tahap verifikasi data. Jika datanya sudah valid, kami bisa melakukan survei lapangan atau pemanggilan. Pansus juga akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran maupun memanggil pengembang yang tidak menaati kewajibannya," tuturnya.
Dina menuturkan, penyelesaian penyerahan fasos-fasum masih menghadapi sejumlah hambatan. Menurutnya, beberapa di antaranya ialah perubahan kepemilikan perusahaan atau proyek, pembangunan yang belum terealisasi, serta data pengembang yang belum lengkap.
"Persoalan ini sedang kami bahas bersama agar proses penyelesaiannya lebih mudah dan pada akhirnya dapat menambah aset maupun pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta," ujar Dina.
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan sejauh ini berkaitan dengan belum diserahkannya fasos-fasum oleh pengembang kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Mayoritas pelanggarannya adalah pengembang yang belum menyetorkan atau menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
