Legislator PKB Dukung Usia Pensiun Anggota Polri jadi 60 Tahun

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Juni 2026 | 12:51 WIB
Ilustrasi Polri (SinPo.id/ Dok. Polri)
Ilustrasi Polri (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung perpanjangan masa pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia 58 tahun ke atas dinilai matang dan kondisi prima dari manusia.

Dukungan perpanjangan masa jabatan anggota polisi itu disampaikan Hasbiallah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Rapat membahas daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Polri.

"Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang," kata Hasbiallah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan bahwa dirinya setuju jika masa pensiun anggota Polri diperpanjang atau ditingkatkan menjadi 60 tahun. Sebab, hal itu menyesuaikan dengan ketentuan pada pegawai negeri sipil (PNS), yang usia pensiunnya bisa mencapai 60 tahun.

"Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun," ujarnya.

Terkait dengan aspek kesehatan, Hasbiallah mengatakan bahwa pola hidup masyarakat semakin sehat. Jadi tidak perlu dikhawatirkan dengan kesehatan.

Wakil Rakyat asal Dapil Jakarta I itu berkeyakinan para anggota Polri akan selalu berusaha menjaga kebugaran. Dalam draf revisi UU Polri yang baru, Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun.

Dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3, yaitu 60 tahun.

Sedangkan ayat (2) huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur batas usia pensiun polisi adalah 59 dan 60 tahun.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan batas usia pensiun 59 tahun berlaku untuk personel dengan pangkat tamtama dan bintara, sementara batas 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy.

Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri itu termaktub dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri nomor 55 substansi baru perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI