Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Juni 2026 | 12:22 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang (UU).

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat dengan kompak.

Setelah disepakati, perwakilan Komisi III DPR RI dan pemerintah selanjutnya menandatangani naskah RUU yang telah disusun. Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI mengenai pengambilan keputusan RUU Polri dijadwalkan digelar pada hari ini.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menggelar rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin, 8 Juni 2026. Pembahasan dilanjutkan dengan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) pada Senin, 8 Juni 2026.

Kemudian pada pagi tadi, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas kembali RUU Polri.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyampaikan perubahan pada ketentuan mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Eddy menjelaskan frasa 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden' merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat timus-timsin RUU Polri pada Senin malam, 8 Juni 2026.

Adapun dalam rapat Panja RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan pemerintah pada Senin siang, 8 Juni 2026, frasa tersebut belum dibahas.

"Jadi, tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Eddy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI