Tok, Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi Undang-Undang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan itu diambil setelah fraksi-fraksi partai politik (parpol) menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

"Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

"Setuju," jawab anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Sebelum disetujui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan penyusunan RUU Polri telah menerapkan asa partisipasi yang bermakna. Dia menyebut pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan Komisi III DPR RI juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang ahli dan pakar ilmu hukum hingga ilmu kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta kelompok mahasiswa untuk didengar pendapatnya.

"Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya," kata Habiburokhman.

Kemudian, Panja RUU Polri bersama pemerintah rampung membahas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Menurut Habiburokhman, setidaknya ada delapan pokok pembahasan dalam RUU tersebut. Pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur," ucapnya.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI