Kasus Suap DJBC, Analis Sebut Fakta Sidang Mulai Mengarah ke Dugaan Pemerasan Jabatan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB
Sidangan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SinPo.id/Istimewa)
Sidangan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Spesialis Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menunjukkan pola yang berbeda dari praktik suap pada umumnya.

Menurut Gautama, fakta persidangan justru mengarah pada dugaan pemerasan jabatan atau coercive corruption, di mana pihak yang memberikan uang tetap berada dalam posisi tertekan dan tidak memperoleh manfaat sebagaimana lazimnya terjadi dalam konstruksi suap.

Penilaian tersebut muncul setelah terungkap bahwa Blueray Cargo tetap masuk jalur merah hingga 80-90 persen meskipun disebut telah memberikan uang kepada oknum pejabat.

“Kalau seseorang sudah membayar tetapi tetap dikenai jalur merah, tetap terkena notul, tetap mengalami hambatan, bahkan muncul ancaman, maka pola ini layak dibaca lebih jauh. Ini mulai mirip pemerasan, bukan suap biasa,” kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam praktik suap pada umumnya terdapat hubungan timbal balik antara pemberian uang dan fasilitas yang diterima. Namun, fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Fillar Marindra mengungkap adanya pengaturan rule set targeting yang membuat persentase jalur merah Blueray Cargo tetap berada di atas 70 persen. Bahkan data yang ditampilkan jaksa menunjukkan angka jalur merah perusahaan tersebut mencapai 80-90 persen selama periode tertentu.

Gautama juga menyoroti keterangan saksi Sri Pangestuti alias Tuti yang mengaku pernah mendengar keluhan John Field mengenai tidak adanya perubahan perlakuan dalam proses kepabeanan meskipun telah memberikan uang.

Selain itu, menurut Gautama, keterangan Tuti terkait pernyataan Orlando Hamonangan yang menyebut jalur udara dapat “dimerahkan” apabila pelaku usaha tidak bergabung dengan pihak tertentu juga menjadi fakta yang patut didalami.

“Kalau ancaman itu terbukti dan pemberian uang dilakukan dalam situasi tekanan, maka ruang untuk melihat perkara ini tidak boleh hanya dari perspektif suap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gautama menilai adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha juga perlu mendapat perhatian. Ia menyoroti fakta persidangan yang menyebut perusahaan lain seperti PT Infinity melakukan setoran rutin kepada oknum yang sama, namun memiliki persentase jalur merah yang jauh lebih rendah serta proses impor yang relatif lancar.

Karena itu, Gautama mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terpaku pada satu konstruksi perkara. Menurutnya, penyidik perlu membuka ruang untuk mendalami kemungkinan adanya pemerasan jabatan, perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan sistem kepabeanan.

“Sidang masih berjalan. Tetapi fakta-fakta yang muncul mulai menunjukkan bahwa pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang memberi dan menerima uang, melainkan siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang justru berada dalam posisi tertekan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI