Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita dari Tiga ABK di Jakarta Utara
SinPo.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku yang merupakan anak buah kapal (ABK) berinisial JA (23), N (45), dan RR (28) ditangkap beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
"Hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 40 butir mersi riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl," kata Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mustofa, Senin, 8 Juni 2026.
Mustofa menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran obat-obat keras yang tidak memiliki izin dan resep dari dokter. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya didapati sejumlah barang bukti obat-obatan ilegal tersebut.
"Pelaku menyimpan obat keras jenis untuk dijual ke Abk Kapal Lain, adapun obat keras tersebut dibeli dari Toko Kosmetik Johari yang berada di Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara," ucapnya.
Peredaran obat keras secara ilegal itu, kata dia, sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pekerja usia produktif. Saat ini ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal," tegasnya.

