Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Izin Tinggal WNA Ancaman Serius bagi Kedaulatan NKRI

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juni 2026 | 06:44 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor keimigrasian merupakan ancaman serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rieke menekankan bahwa keimigrasian adalah garda depan kedaulatan negara yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif. “Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, penyalahgunaan kewenangan imigrasi dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional.

Enam Rekomendasi Strategis Rieke

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu – Proses hukum harus profesional, transparan, dan independen.

Audit Nasional – Pemeriksaan menyeluruh terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, dan layanan imigrasi lainnya.

Sistem Pengawasan Berbasis Risiko – Pemanfaatan teknologi digital, AI, pemantauan real-time, dan jejak audit digital.

Integrasi Data Massal – Sinkronisasi data imigrasi dengan kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, dan aparat penegak hukum.

Peraturan Presiden Tata Kelola Imigrasi – Regulasi yang mengintegrasikan pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data.

Perlindungan Whistleblower – Dukungan bagi pelapor dan saksi melalui koordinasi dengan LPSK.

Rieke menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembenahan imigrasi adalah pertaruhan harga diri bangsa. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan NKRI,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI