Polri Tangkap KKB yang Tembak Karyawan PT Freeport Indonesia

Laporan: Firdausi
Minggu, 07 Juni 2026 | 16:39 WIB
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo (SinPo.id/ Dok.Polri)
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Tengah berinisial YM (24) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, Kabupaten Puncak pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pelaku adalah penembak karyawan PT Freeport Indonesia.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 11 Maret 2026.

"Pelaku ditangkap kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, KKB YM diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

"YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung," ucapnya.

Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.

Atas ulahnya, YM dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI