Isu Kerja Paksa Selesai, Airlangga Sebut Produk RI Berpeluang Dapat Keringanan Tarif AS
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Indonesia ditempatkan masuk dalam kelompok 6 negara prioritas atau Good Group (bersama Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan), dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus Pemerintah AS terkait tarif resiprokal.
Hal itu disampaikan Airlangga usai pertemuan bilateral dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.
"Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen," kata Airlangga dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Airlangga menyampaikan, dalam pertemuan, USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.
Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.
Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Langkah ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi yang inklusif dan respons positif sepanjang proses evaluasi tarif ini," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia.
Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia. Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat. Di mana, pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026 (selesainya penerapan Tarif Global).
"Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian bersama. AS menaruh perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).
AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.
Oleh karenanya, Airlangga bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.
"Kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama," kata Airlangga.
