Mahkamah Agung Israel Tolak Kebijakan Pemerintah Larang ICRC Kunjungi Tahanan Palestina
SinPo.id - Mahkamah Agung Israel dengan suara bulat menolak kebijakan pemerintah yang melarang perwakilan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengunjungi tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
"Dengan mencegah Palang Merah mengunjungi tahanan, pemerintah telah melanggar hukum Israel dan internasional, dan oleh karena itu kebijakan tersebut harus dicabut," kata MA Israel memutuskan, dilansir dari Al Jazeera, Jumat, 5 Juni 2026.
MA Israel juga mengtakan, pemerintah gagal memberikan dasar hukum untuk kebijakannya tentang pembatalan semua kunjungan setelah serangan yang dipimpin Hamas pada Oktober 2023 lalu.
Serangan Hamas tersebut memicu perang brutal di Gaza, yang telah didefinisikan sebagai genosida oleh beberapa cendekiawan terkemuka dan penyelidikan independen PBB. Pasalnya, tentara Israel telah membunuh lebih dari 72.950 orang dan menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza.
Menurut Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), ini adalah pertama kalinya dalam 50 tahun Israel mencegah kunjungan Palang Merah. Semua kunjungan ke tahanan dihentikan, dan informasi tentang mereka tidak dibagikan.
