Kejagung Ungkap Dugaan Markup Ketiga Pimpinan BGN dalam Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu Program MBG

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:13 WIB
Kejagung tahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Agus Priatna/SinPo.id)
Kejagung tahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah melakukan intervensi mark up anggaran terhadap pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026. 

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2026. 

Akibat intervensi tersebut, lanjut Syarief, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN pun tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. 

"Dan adanya mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya. 

Kerugian itu, antara lain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selanjutnya, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibatnya, telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, Syarief tidak menguraikan secara rinci jumlah kerugian tersebut. Hanya saja, ketiga tersangka disebut tela melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI