Kejagung: Yayasan Terafiliasi Eks Pimpinan BGN Diduga Terima Insentif Miliaran
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tertanggal 29 Mei 2026 tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG.
"Pada hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2026, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, diantaranya 3 orang saksi yaitu Saudara D.H selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026, Saudara S.S selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai dengan 2 Juni 2026, dan Saudara L.P selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 sampai dengan 2 Juni 2026," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Syarief mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Ia menjelaskan, sejak 6 Januari 2025 pemerintah mulai menjalankan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam pelaksanaannya, Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang menjadi mitra pada setiap sekolah. Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana serta terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Selain itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," tukasnya.
